Tol Lampung Beri Diskon 10 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

2026-01-12 05:58:51
Tol Lampung Beri Diskon 10 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
LAMPUNG, – Pengelola Tol Lampung memberikan diskon tarif sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) I Wayan Mandia mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai Senin pukul 07.00 WIB hingga Rabu pukul 07.00 WIB.Diskon diberikan untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung atau Kayu Agung Utama.Baca juga: Inovasi Pembersihan Tanki Bahan Bakar di Tol Lampung Hemat Rp 28 Juta per ProsesSelain itu, potongan tarif 10 persen juga diberlakukan pada Rabu pukul 07.00 WIB hingga Kamis pukul 07.00 WIB untuk perjalanan satu arah dari Gerbang Tol Kayu Agung atau Kayu Agung Utama menuju Gerbang Tol Bakauheni Selatan.“Diskon tarif tol ini berlaku untuk seluruh jenis golongan kendaraan yang diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi secara nasional," kata Wayan melalui keterangan pers, Kamis .Ia menambahkan, potongan tarif tersebut hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.Oleh karena itu, BTB Toll mengimbau pengguna Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar untuk memastikan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan.Berikut besaran tarif setelah diberlakukan potongan 10 persen dengan sistem tertutup.Untuk periode Senin pukul 07.00 WIB hingga Rabu pukul 07.00 WIB dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung atau Kayu Agung Utama, tarif Golongan I dari Rp 509.500 menjadi Rp 433.100.Tarif Golongan II dan III dari Rp 764.500 menjadi Rp 649.900, sedangkan Golongan IV dan V dari Rp 1.019.000 menjadi Rp 865.750.Sementara itu, untuk periode Rabu pukul 07.00 WIB hingga Kamis pukul 07.00 WIB dari GT Kayu Agung atau Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan, tarif Golongan I dari Rp 509.500 menjadi Rp 458.500.Tarif Golongan II dan III dari Rp 764.500 menjadi Rp 688.000, serta Golongan IV dan V dari Rp 1.019.000 menjadi Rp 917.500.


(prf/ega)