Komisi III DPR Akan Undang LSM-LSM Penentang KUHAP Baru

2026-01-12 05:25:09
Komisi III DPR Akan Undang LSM-LSM Penentang KUHAP Baru
JAKARTA, - Komisi III DPR akan mengundang lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM- LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Baca juga: Bivitri Susanti: Reformasi Polri Harusnya Didahulukan Sebelum KUHAP BaruHabiburokhman ingin agar pertemuan antara Komisi III DPR dengan kelompok LSM digelar secara terbuka, disiarkan langsung ke publik.“Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen,” kata Habiburokhman.Baca juga: Jawab Sorotan Pasal Kontroversial KUHAP, Ketua Komisi III Sindir Koalisi PemalasPolitikus Partai Gerindra mengapresiasi kepedulian pelbagai pihak terhadap produk legislasi teranyar itu, meski dia merasa ada pemahaman keliru yang muncul atas KUHAP termutakhir itu.“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” kata dia.Baca juga: Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?KUHAP yang lama sudah disahkan sejak 1981 dan baru direvisi dan disahkan DPR pada Selasa kemarin.“Menurut kami KUHAP yang disahkan kemarin merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diberlakukan. Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksaaan bisa sukses dan maksimal,” kata Habiburokhman.Pihak LSM yang menolak KUHAP baru adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, terdiri dari pelbagai kelompok.Sejak sebelum disahkan, Koalisi mengkritisi revisi KUHAP dan sempat menyatakan merasa dicatut oleh forum rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Komisi III DPR.Sikap terbaru, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan KUHAP baru.“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP baru yang telah disahkan dan mengatur masa transisi minimal 1 (satu) tahun sejak disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan keberlakuan KUHAP,” kata Koalisi dalam siaran persnya.


(prf/ega)