Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Ketika Rumah Kontrakan Rusak? Ini Aturannya dalam Hukum Perdata

2026-01-11 03:42:53
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Ketika Rumah Kontrakan Rusak? Ini Aturannya dalam Hukum Perdata
- Sebuah unggahan di media sosial Instagram menyebut adanya aturan hukum yang mengatur pihak yang bertanggung jawab ketika rumah kontrakan mengalami kerusakan.Dalam unggahan itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab atas kerusakan rumah kontrakan diatur dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).“Singkat saja guys, menurut Pasal 1564 KUH Perdata, penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan kecuali ia bisa membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya,” tulis akun @rya

** pada Sabtu .Rumah kontrakan merupakan hunian yang disewa dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik rumah, tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan.Karena tidak menjadi hak milik, penyewa pada prinsipnya wajib mengembalikan rumah dalam kondisi baik setelah masa sewa berakhir, terutama jika hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa.Lantas, benarkah terdapat aturan hukum yang mengatur tanggung jawab ketika rumah kontrakan rusak?Baca juga: Mau Bangun Rumah 2026? Arsitek Jelaskan Kelebihan Bata Ringan Vs Bata MerahDosen Hukum Perdata dari Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni membenarkan informasi tersebut dan mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 1564 dan Pasal 1551 KUH Perdata. "Bahwa jika terjadi kerusakan pada rumah kontrakan karena kesalahan penyewa maka yang bertanggungjawab adalah si penyewa (Pasal 1564 KUH Perdata). Jika bukan karena kesalahan si penyewa, maka yang berlaku adalah Pasal 1551 KUH Perdata dimana pihak yang menyewakan harus melakukan pembetulan-pembetulan yang diperlukan selama masa sewa," jelas Anjar ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu . Baca juga: Daftar Alat Elektronik yang Paling Banyak Sedot Listrik di Rumah Daya 900 VALebih lanjut, Anjar mencontohkan jika semisal pintu kontrakan rusak karena dibanting oleh penyewa, maka yang harus memperbaiki adalah penyewa."Tapi jika pintu rumah kontrakan rusak karena memang engsel sudah aus, kayu dempel sudah lapuk, maka yang harus memperbaiki adalah si pihak yang menyewakan," jelas Anjar.Sementara itu, untuk perbaikan-perbaikan kecil di rumah kontrakan, pihak penyewa-lah yang harus bertanggungjawab."Dalam hal ini berlaku Pasal 1560 KUH Perdata, di mana si penyewa harus memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik," kata Anjar.Anjar mengatakan bahwa kedua pasal tersebut tidak hanya berlaku pada rumah kontrakan. Melainkan juga pada sistem sewa-menyewa lainnya. "Pasal-pasal di atas, berlaku umum untuk semua barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang menjadi objek perjanjian sewa menyewa," kata Anjar.Barang bergerak dapat meliputi mobil, TV, laptop, dan lainnya. Sementara barang tidak bergerak meliputi rumah, apartemen, rumah susun, kos-kosan, dan lainnyaBaca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 di Rumah 900 VA Bisa Tahan Berapa Lama? Ini Hitungannya


(prf/ega)