Wagub Babel Hellyana Didakwa Kasus Tagihan Hotel, Emak-emak Galang Sumbangan Koin

2026-01-12 05:35:50
Wagub Babel Hellyana Didakwa Kasus Tagihan Hotel, Emak-emak Galang Sumbangan Koin
PANGKALPINANG, - Sejumlah emak-emak menggelar aksi penggalangan koin di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa untuk mendukung Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang menghadapi sidang kasus tagihan hotel senilai Rp 22 juta.Sidang dengan agenda eksepsi ini menghadirkan Hellyana sebagai terdakwa."Kami sebagai bentuk kepedulian menggalang dana uang koin atas kasus tagihan Rp 22 juta terhadap ibu Hellyana," ujar Nurifah, seorang relawan yang terlibat dalam aksi tersebut.Nurifah menilai, kasus tagihan hotel ini sarat dengan unsur politik, sehingga muncul keinginan dari simpatisan untuk menggalang dana."Mudah-mudahan terkumpul untuk membayar tagihan hotel," tambahnya.Baca juga: Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta, Wagub Babel Hellyana Jalani Sidang EksepsiAksi penggalangan dana disertai penampilan solo vokal sempat terhenti akibat penolakan dari kelompok masyarakat yang menentang.Polisi kemudian melakukan penertiban dan meminta massa yang berkumpul di depan kantor pengadilan untuk membubarkan diri.Dalam aksi tersebut, massa terbagi menjadi dua kelompok, satu kelompok memberikan dukungan kepada Wagub Hellyana melalui penggalangan koin, sementara kelompok lainnya menolak aksi tersebut karena menilai hal itu mengintervensi proses sidang.Kuasa Hukum Hellyana, Andi Kusuma, menyatakan bahwa aksi penggalangan dana tersebut merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat."Kalau bicara koin itu bentuk simpati masyarakat. Bicara hati perasaan orang, yang mau bantu silakan, yang tidak gak masalah. Gak ada demo," jelas Andi.Baca juga: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Penipuan, Diduga 1,6 Tahun Tak Bayar Sewa Kamar HotelDalam sidang tersebut, Andi menegaskan adanya cacat dalam proses hukum yang seharusnya bersifat perdata namun berubah menjadi pidana."Kami akan buktikan di hadapan hukum, mengapa Adelia yang melaporkan, bukan dari hotelnya," pungkas Andi.Sidang eksepsi ini merupakan sidang kedua yang dijalani Hellyana, setelah sebelumnya menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.


(prf/ega)