Uni Eropa Denda Platform X Rp 2,3 T, Buntut Centang Biru Berbayar

2026-01-12 05:14:28
Uni Eropa Denda Platform X Rp 2,3 T, Buntut Centang Biru Berbayar
BRUSSELS, – Platform media sosial X milik Elon Musk didenda 120 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun) oleh Uni Eropa karena dinilai menipu pengguna melalui sistem lencana centang biru berbayar.Berdasarkan keputusan Komisi Eropa, sistem verifikasi berbayar X dianggap menyesatkan karena perusahaan tidak benar-benar memverifikasi identitas pemilik akun, meski pengguna membayar untuk mendapatkan tanda centang biru.“Penipuan ini membuat pengguna terekspos pada penipuan, termasuk peniruan identitas, serta berbagai bentuk manipulasi oleh aktor jahat,” kata Komisi Eropa, sebagaimana dilansir BBC, Jumat .Baca juga: Fitur Baru X Twitter Ungkap Borok Pemerintah ASSelain soal verifikasi, X juga dinilai tidak transparan terkait iklan dan tidak memberikan akses data publik kepada peneliti.Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk kedaulatan teknologi, menegaskan, “Kami menahan X bertanggung jawab atas upaya merusak hak pengguna dan menghindari akuntabilitas. Menipu pengguna dengan centang biru, menyembunyikan informasi iklan, dan menutup akses peneliti tidak memiliki tempat di internet di UE.”Putusan ini merupakan keputusan pertama terkait pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) — aturan baru yang mengatur konten dan iklan di platform digital.X memiliki waktu 90 hari untuk menyerahkan “action plan” kepada Uni Eropa agar mematuhi aturan, atau berisiko menghadapi denda tambahan secara berkala.Putusan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Amerika Serikat yang menuduh Brussels melakukan sensor dan menyerang perusahaan teknologi AS dengan kedok regulasi.Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menulis, “Denda Komisi Eropa bukan sekadar serangan terhadap X, tetapi terhadap semua platform teknologi Amerika dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing.”Komentar itu diunggah ulang oleh Elon Musk, yang membenarkan pendapat Rubio.Baca juga: Brasil Mulai Blokir Platform X Milik Elon MuskKetua FCC (Komisi Komunikasi Federal) Brendan Carr juga mengecam tindakan Uni Eropa.“Eropa memungut pajak kepada orang Amerika untuk menyubsidi sebuah benua yang terhambat oleh regulasi Eropa yang mencekik,” tulisnya.Komentar itu sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden AS JD Vance sehari sebelumnya, “UE seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika atas hal-hal sampah.”Keputusan Uni Eropa berakar pada perubahan besar sistem verifikasi setelah Musk membeli Twitter pada 2022 dan mengganti nama menjadi X.


(prf/ega)