JAKARTA, - Hakim nonaktif Ali Muhtarom ikhlas atas apa pun putusan yang akan dijatuhkan padanya karena menerima suap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Usai penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi, Ali menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak karena telah menerima suap. “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarganya saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu Adapun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum, Ali mengakui dan menyesali tindakannya.Baca juga: Djuyamto Serahkan Buku Kesaksian Perjuangan ke Hakim, Minta Diputus Seadilnya “Pada saat penyidikan, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, mengakui perbuatannya, dan sangat menyesali perbuatannya,” kata salah satu kuasa hukum Ali Muhtarom. Melalui pledoi ini, Ali menyinggung punya peran dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Sebagai hakim adhoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali sudah bertugas di beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Misalnya, dalam kasus Jiwasraya, Asabri, perkara suap dan gratifikasi terhadap eks Gubernur Papua (Almarhum) Lukas Enembe, hingga kasus pengadaan BTS 4G Kominfo yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G. Plate. Kubu Ali Muhtarom juga menyinggung tingginya tuntutan untuk kasus suap CPO dibandingkan dengan kasus suap hakim lain.Baca juga: Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian Dalam kasus ini, Ali dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap senilai Rp 6,2 miliar. Ali juga dituntut ancaman penjara tambahan selama 5 tahun jika tidak bisa membayar uang pengganti. Sementara, eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono hanya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus penanganan perkara dan pemberian vonis bebas kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Padahal, Rudi disebutkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar. Berdasarkan uraian dan penjelasan yang ada, Ali berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. “Kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya kepada terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan,” tutup pengacara terdakwa.Baca juga: Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPODalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(prf/ega)
Hakim Pengadil Lukas Enembe Minta Maaf Terima Suap Kasus CPO
2026-01-11 03:56:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:05
| 2026-01-11 02:47
| 2026-01-11 02:28
| 2026-01-11 02:24
| 2026-01-11 01:31










































