Duduk Perkara Konflik Tesso Nilo, Semua Berawal dari Penyegelan 81.793 Hektare Hutan

2026-02-04 01:02:57
Duduk Perkara Konflik Tesso Nilo, Semua Berawal dari Penyegelan 81.793 Hektare Hutan
PEKANBARU, – Konflik terkait penertiban lahan perkebunan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, belum menemukan solusi.Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berupaya mengembalikan fungsi hutan, sementara ribuan warga menolak relokasi.Baca juga: Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Cuma Tersisa 150 Ekor, Hutannya Berubah Jadi KebunWarga mengaku sudah tinggal lama di kawasan tersebut dan menggantungkan hidup pada kebun kelapa sawit.Penertiban kerap memicu protes, bahkan ketegangan di sejumlah permukiman dalam area TNTN.Baca juga: Viral Kawanan Gajah Disebut Lewati Jalan Tanah di Kebun Sawit, Kepala TN Tesso Nilo Buka SuaraLalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara konflik di Tesso Nilo?Pada 10 Juni 2025, Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melakukan penyegelan terhadap area yang diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.Hamparan seluas 81.793 hektare diminta dikosongkan paling lambat 22 Agustus 2025.Warga terkejut ketika plang penyegelan dipasang. Mereka mengaku sebelumnya petugas hanya menyampaikan pendataan dan sosialisasi serta menyatakan aktivitas masyarakat tidak terganggu.Namun, kedatangan anggota Satgas PKH semakin intensif, bahkan membawa senjata laras panjang.Selain penyegelan dan imbauan relokasi mandiri, portal dipasang di sejumlah permukiman.Tanaman sawit dimusnahkan, pabrik dilarang membeli buah sawit dari kawasan TNTN, dan PLN diminta memutus aliran listrik.Larangan penerimaan murid baru di sekolah negeri dalam kawasan juga diberlakukan.Data dari Juru Bicara Warga TNTN, Abdul Aziz, menunjukkan lanskap Tesso Nilo seluas 337.500 hektare ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut 173/Kpts-II/1986 dan SK Menhut SK.7651/Menhut-VII/KUH/2011.Namun, kawasan itu tidak lagi sepenuhnya alami karena sudah dirambah.Pada 1974, PT DM mendapat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 120.000 hektare.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Dalam pembukaan forum yang berlangsung di Hedley Bull Lecture Theater 3 tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq juga menekankan bahwa pembudayaan Bahasa Indonesia tak lagi hanya menjadi urusan domestik, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi diplomasi yang relevan di tengah perubahan geopolitik kawasan.Ia menyebut bahwa posisi Indonesia dan Australia yang semakin strategis dalam dinamika Indo-Pasifik membuat penguatan bahasa menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.Menurutnya, kedua negara tidak hanya berbagi kedekatan geografis dan hubungan diplomatik yang panjang, tetapi juga berada pada simpul penting ekonomi masa depan.Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Australia sama-sama memiliki peran besar dalam rantai pasok mineral strategis yang menjadi tulang punggung transisi energi dan industri berkelanjutan. Situasi ini menempatkan kerja sama kedua negara bukan semata hubungan bilateral, tetapi bagian dari arsitektur geoekonomi global.Di atas fondasi itulah, bahasa dan pendidikan dipandang sebagai jembatan yang memperkuat kemitraan jangka panjang. Penguasaan Bahasa Indonesia di Australia maupun peningkatan pemahaman budaya di kedua belah pihak diyakini mampu memperluas ruang kolaborasi, mulai dari dunia akademik, industri, hingga diplomasi publik.“Saya hadir mewakili Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu’ti dalam acara Kongres Pertama Bahasa Indonesia ini untuk menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat peran Bahasa Indonesia di kawasan regional dan global melalui diplomasi pendidikan dan kebudayaan,” tegasnya.

| 2026-02-04 00:48