MA Adakan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim, Bahas KUHAP Baru

2026-01-12 04:12:25
MA Adakan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim, Bahas KUHAP Baru
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh hakim tingkat pertama dan banding menjelang berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.“Berkaitan dengan persiapan berlakunya KUHAP nanti, persiapan yang dilakukan adalah Mahkamah Agung sudah melakukan sosialisasi ke para hakim tingkat pertama dan banding, dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan,” kata Juru Bicara MA Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu .Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, MA juga memberikan sosialisasi dan pelatihan terkait KUHAP baru, serta pelatihan terkait pidana dalam KUHP.“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana, termasuk pidana KUHP juga kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Sobandi, dalam kesempatan yang sama.Baca juga: Wamenkum Sebut 3 Aturan Turunan KUHAP Rampung Desember 2025Sobandi mengungkapkan, MA juga telah diundang oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP.“Kita sedang diminta diundang oleh Kemenkum untuk menyusun atau Pokja berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP,” ujar dia.MA juga diajak untuk membahas rancangan pelaksana tentang restorative justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).“Kita akan bahas terus rancangan pelaksana tentang restorative justice, kan. Tentang SPPT TI, gitu. Nah, itu kita diundang, itu salah satu langkah-langkah persiapan untuk itu,” imbuh Sobandi.Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.Baca juga: Prabowo Tunjuk Kajati Jawa Timur Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan, dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Puan mengatakan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.Oleh karena itu, dia menilai proses penyelesaian revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh terhambat, agar perbaikan sistem peradilan pidana bisa segera diterapkan.


(prf/ega)