Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya

2026-01-12 16:42:20
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
- Masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah analog menjadi elektronik perlu mengurus ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Hal itu sejalan dengan kebijakan transformasi digital yang digalakkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Dengan memiliki sertifikat tanah elektronik, masyarakat diharapkan bisa mencegah potensi kerusakan, kehilangan, pemalsuan, serta memberikan kemudahan akses.Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPNDikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Bentuk dan IsinyaUntuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah), berikut tahapannya:Baca juga: Sertifikat Elektronik Bisa Jadi Agunan Dapatkan Modal PerbankanBaca juga: Apakah Sertifikat Elektronik Gampang Dibobol? BPN Pastikan AmanSertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar bolak-balik dengan satu macam warna.Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.Dok. Kementerian ATR/BPN Contoh sertifikat tanah elektronik.Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan:Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.2. Jenis Hak dan NIB:Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.


(prf/ega)