Motor Oleng Tabrak Trotoar, Mahasiswa Tewas di Jalan Soekarno-Hatta Semarang

2026-02-02 12:22:54
Motor Oleng Tabrak Trotoar, Mahasiswa Tewas di Jalan Soekarno-Hatta Semarang
SEMARANG, – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin dini hari.Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng dan menabrak trotoar.Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan warung Nasi Pecel Bu Siti, Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang.Korban diketahui bernama Wan M. R (21), mahasiswa asal Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Megapro (GLP III Sport) warna hitam tahun 2004.Baca juga: Libur Nataru, Semarang Art Gallery di Kota Lama Jadi Pilihan Wisata yang MenenangkanKasubnit 1 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Iptu Novita Candra mengatakan, korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.“Korban mengalami luka di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Novita saat dikonfirmasi, Senin.Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, kecelakaan bermula saat korban melaju dengan kecepatan cukup tinggi.“Diduga pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraannya, kemudian sepeda motor oleng ke kiri dan menabrak trotoar,” jelas Novita.Ia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan kendaraan lain. Dalam kejadian itu, polisi mencatat satu korban meninggal dunia dan tidak ada korban luka berat maupun luka ringan lainnya.“Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUP Dr Kariadi Semarang,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 12:07