Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin

2026-01-16 16:18:38
Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin
Jakarta - Komisi III DPR menyatakan pihaknya merasa disalahkan atas polemik dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat bersama Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .Awalnya, Habiburokhman bertanya kepada Pansel mengenai pengecekan ijazah calon Anggota KY.Advertisement"Kampusnya ada enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" kata Habiburokhman dalam rapat.Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru sebagai syarat formil."Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Dahana.Menurut Habiburokhman, konfirmasi penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari."Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang pak," ucapnya.Apalagi, lanjut Habiburokhman, Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik."Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ungkapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:36