Misteri Mayat Pria dalam Karung di Tengah Kebun Pisang Tangerang

2026-02-01 04:54:57
Misteri Mayat Pria dalam Karung di Tengah Kebun Pisang Tangerang
Jasad pria tanpa identitas ditemukan di semak-semak kebun pisang Kampung Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penemuan jasad itu membuat warga sekitar geger.Polisi langsung mendatangi lokasi pada Selasa setelah mendapat laporan warga. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga langsung dilakukan."Tim langsung kami turunkan untuk melakukan olah TKP serta menggali keterangan saksi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan, Rabu .Sebelum jasad ditemukan, warga sempat mencium bau busuk menyengat. Berdasarkan keterangan warga, aroma itu sudah tercium sehari sebelumnya.Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan karung. Saat itu, posisi badan telungkup."Warga lalu menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi bagian kepala manusia. Selanjutnya, warga melapor ke kelurahan dan diteruskan ke Polsek Cikupa," jelasnya."(Dibungkus) plastik dulu baru karung," imbuhnya.Polisi menduga korban sudah tewas selama sepekan. Kini polisi masih mendalami penyebab kematian korban."Diperkirakan sudah meninggal 6-7 hari," ucapnya.Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk autopsi. Pihak kedokteran masih berupaya mengidentifikasi sosok korban lantaran terkendala sidik jari yang sudah membusuk."Sudah coba sidik jari tidak keluar karena sudah lama meninggal," ujarnya.Warga sekitar, kata Indra, sempat mengira bau busuk itu bersumber dari bangkai ikan. Namun bau busuk itu kian menyengat hingga warga menemukan sebuah karung di lokasi."Masyarakat itu sering lewat situ dipikir masyarakat itu bangkai ikan. Cuma makin ke sini kok baunya makin bau," ujarnya. Warga pun berinisiatif merobek karung tersebut. Namun, siapa sangka, muncul kepala dan pundak saat karung tersebut dibuka hingga membuat warga kaget."Warga robek karung, keluarlah kepala dan pundak kiri, posisinya telungkup. Posisinya masuk dalam karung badannya. Dibuka oleh warga. Dibungkus plastik dulu, baru karung," jelasnya.Indra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam atas temuan mayat itu. Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk diautopsi."Tim Inafis telah melakukan identifikasi awal, namun identitas korban masih belum diketahui," imbuhnya.Lihat juga Video: Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 02:55