Gugatan Class Action Bencana Ekologis Sumatera

2026-01-12 04:46:57
Gugatan Class Action Bencana Ekologis Sumatera
LEBIH dari tiga pekan berlalu terjadinya bencana ekologis Pulau Sumatera. Merenggut korban manusia lebih dari 1.000 orang, 250-an orang masih dinyatakan hilang.Kerugian materi tak terperi, yang menurut CELIOS (Center for Economic and Law Studies) mencapai Rp 68 triliunan.Namun, hingga kini pemerintah masih bergeming atas desakan menjadikan bencana ekologis tersebut sebagai bencana nasional.Akibatnya penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih tersendat. Itu pun sudah banyak dibantu oleh kalangan masyarakat sipil.Sementara itu, bendera putih di Aceh sudah dikibarkan sebagai tanda menyerah, tidak mampu menanggulangi dampak bencana.Kerugian masyarakat sejatinya tak bisa ditukar dengan apa pun, apalagi kerugian jiwa manusia.Namun, masyarakat sebagai korban bencana ekologis terbuka ruang untuk meminta dan menuntut ganti rugi, baik secara personal, institusional, korporasi, bahkan kepada negara.Baca juga: Bantuan Asing dan Status Darurat BencanaPada hakikatnya, bencana ekologis di Pulau Sumatera jelas bukan bencana yang dipicu oleh cuaca ekstrem (semata), tapi bencana yang lebih dominan dipicu faktor manusia (people made disaster).Mantan Kepala BMKG, Dwikora Karnawati, menegaskan, jika hanya karena masalah cuaca, bencana di Sumatera tidak akan separah itu.Fakta menunjukkan dengan sangat kuat bahwa bencana ekologis di Pulau Sumatera adalah adanya deforestasi secara ugal-ugalan, terutama untuk perkebunan sawit dan atau pertambangan.Perkebunan sawit di Indonesia terluas di dunia, dengan luas 6,5 juta hektar. Termasuk juga untuk perkebunan tanaman tembakau.Oleh sebab itu, masyarakat sebagai korban bencana bisa melakukan tuntutan ganti rugi atas bencana tersebut.Tuntutan atau gugatan ganti rugi bisa menggunakan instrumen hukum berupa gugatan publik (public litigation), baik melalui class action, gugatan legal standing (hak gugat LSM), dan gugatan citizens law suit (gugatan warga negara).Aspek hukum gugatan publik tersebut sudah kuat diatur, baik dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Lingkungan Hidup, bahkan UU Bangunan Gedung.Bahkan untuk gugatan class action dan legal standing sudah mempunyai hukum acaranya, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2003.


(prf/ega)