Heboh Diduga Anggota DPRK Simeulue Ditangkap saat Konsumsi Ekstasi

2026-01-12 10:59:59
Heboh Diduga Anggota DPRK Simeulue Ditangkap saat Konsumsi Ekstasi
MEDAN, - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, inisial AS, terjaring razia narkoba di Diskotek Helen, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.Peristiwa ini terjadi pada Senin , saat Direktorat Reserse melakukan razia gabungan. Dari 37 pengunjung yang diuji urine, hanya AS yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba."Foto dan video pemeriksaan di lokasi semakin menguatkan dugaan tersebut, memunculkan spekulasi mengenai identitas oknum yang terlibat. AS tercatat sebagai warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Aceh, kini menjadi sorotan publik," demikian narasi dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @suararakyat.Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Korupsi Wastafel Rp7,2 MiliaKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya razia di diskotek tersebut dan menyatakan bahwa AS terjaring dalam razia itu.Namun, ia tidak memberikan penjelasan secara tegas mengenai apakah AS yang dimaksud adalah Wakil DPRK Simeulue."Jadi kita nggak tahu, tidak ada informasi kalau itu anggota dewan. Memang benar ada 37 orang yang ada di lokasi yang dilakukan tes urine, 36 negatif, satu orang positif. Atas nama AS, positif dia mengonsumsi ekstasi setengah butir," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Ferry menambahkan bahwa karena AS hanya teridentifikasi sebagai pengguna narkoba, ia akan menjalani rehabilitasi."Karena dia pengguna, maka dia direhabilitasi di panti rehabilitasi di Sumut, itu informasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumut yang saya peroleh," ujarnya.Peristiwa ini semakin menambah perhatian publik terhadap isu penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pejabat publik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:04