MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

2026-01-12 05:20:39
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lisa Rachmat, yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur. Keputusan tersebut membuat vonis terhadapnya tetap 14 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 28 Agustus 2025,“Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” bunyi petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dari laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Senin , dilansir dari Antara.Langkah hukum Kasasi itu diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara diputus pada Jumat, 19 Desember 2025 dan saat ini sedang dalam proses minutasi.AdvertisementLewat putusan ini, MA tidak mengubah vonis pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dengan begitu, Lisa Rachmat tetap dihukum dengan pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


(prf/ega)