JAKARTA, - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid yang merupakan kadernya belum meminta bantuan hukum kepada partainya.Diketahui, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi Riau."Belum ada permintaan," jawab Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu .Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur RiauSetelah ditetapkan sebagai tersangka, PKB disebutnya akan menggelar proses internal terkait nasib Abdul Wahid.Namun, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu tak mengungkap lebih detail apakah PKB akan memecat Abdul Wahid atau tidak."Ya pasti akan ada proses internal, ya," ujar Cak Imin.Di samping itu, Cak Imin menekankan bahwa semua pihak harus belajar agar kejadian negatif serupa tidak terulang."Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ujar Cak Imin.Baca juga: Ini Rincian 3 Setoran Jatah Preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.Selain gubernur, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam."Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau)," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Baca juga: Jatah Preman Tujuh Batang Menjerat Gubernur Riau Abdul WahidKasus tersebut berkaitan dengan setoran kepada Abdul Wahid dari enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP. Total setoran yang diberikan kepada Abdul Wahid selama Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.Ketiga tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan, Cak Imin: Harus Jadi Pembelajaran...Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK, Abdul Wahid Belum Minta Bantuan Hukum ke PKB
2026-01-12 07:53:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:14
| 2026-01-12 07:37
| 2026-01-12 07:11
| 2026-01-12 06:42










































