Pemkab Wonosobo Potong Kabel Penyedia Internet Nakal, Ancam Cabut Tiang

2026-01-11 23:46:58
Pemkab Wonosobo Potong Kabel Penyedia Internet Nakal, Ancam Cabut Tiang
WONOSOBO, — Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan ultimatum keras kepada penyedia layanan internet (ISP) yang melanggar aturan perizinan.Sebagai langkah awal, pemutusan kabel fiber optik (FO) di tiang-tiang yang tidak berizin dimulai pada Senin .Jika tidak ada iktikad baik dari pihak ISP, pencabutan tiang akan dilakukan tanpa kompromi.Penertiban ini dilakukan dalam dua tahap.Baca juga: Longsor Terjang Dusun Tlaga Lamuk Wonosobo, 2 Rumah Dikosongkan, Warga MengungsiTahap pertama mencakup pemutusan kabel FO di tiang-tiang yang teridentifikasi belum memiliki izin.Langkah ini menjadi sinyal tegas agar perusahaan segera mengurus perizinan yang diperlukan. ISP diberikan tenggat waktu hingga pertengahan Desember 2025.Apabila tetap membandel, tahap kedua akan diberlakukan, yaitu pencabutan tiang secara fisik.“Duduk perkaranya jelas, kami ingin menciptakan kota yang tertib dan baik. Pemasangan tiang dan jaringan optik harus sesuai aturan. Faktanya, banyak yang berdiri tanpa izin dan bahkan memanfaatkan aset pemerintah tanpa membayar sewa,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, pada Selasa .Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 25 ISP yang beroperasi di Wonosobo.Dari jumlah tersebut, 15 ISP telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara delapan ISP belum berizin dan menjadi sasaran utama penertiban.Sebanyak 17 ISP lainnya belum teridentifikasi secara lengkap dalam pendataan awal.Delapan ISP yang belum berizin telah ditempeli stiker merah sebagai penanda bahwa jaringan mereka akan diputus.Sementara itu, 17 ISP yang belum terdata dijadwalkan mengikuti pembinaan pada 28 November 2025.“Ini masih peringatan pertama. Kami meminta mereka memotong sendiri jaringannya. Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan lakukan pemotongan paksa di seluruh lokasi,” kata Andang.Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Permukiman (Disperkimhub), serta pemerintah kecamatan.


(prf/ega)