JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait pembatasan periode masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).Permohonan nomor 194/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Imran Mahfudi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026.“Mengadili menyatakan permohonan nomor 194/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis .Baca juga: Revisi UU Parpol dan Pemilu Urgent, Jabatan Ketum Parpol DisorotMK menilai, permohonan Imran terkait pembatasan masa jabatan pimpinan parpol tidak beralasan hukum. Sebab, Imran memakai logika putusan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat pada saat menyampaikan alasan permohonannya.Melalui permohonannya, Imran mempersoalkan dua pasal, yaitu Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) beleid itu.Diketahui, Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 berbunyi, pemilihan kepengurusan partai politik dilakukan secara demokratis menurut musyawarah sesuai dengan AD dan ART.Imran berargumen, periode masa jabatan ketum parpol seharusnya dibatasi. Ia mencontohkan mekanisme kepengurusan organisasi advokat.Baca juga: Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 TahunPembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat ini pernah diputus MK melalui putusan nomor 91/PUU-XX/2022.Putusan ini menjadi landasan argumen Imran dalam permohonannya. Namun, MK berpendapat lain.Kepengurusan advokat perlu diatur atau dibatasi karena advokat memiliki peran dan fungsi yang sama seperti lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya.Sementara, organisasi politik punya tujuan dan fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan.Baca juga: PDI-P Kritik Penggugat UU Parpol soal Masa Jabatan KetumPasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 juga mengamanatkan kalau pengurus parpol dipilih secara musyawarah. Tapi, ketentuan ini harus dituangkan dalam AD/ART partai.Dalam permohonannya, Imran mengaku berencana akan mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh dengan masa bakti 2026-2031.Namun, Imran menilai peluang dirinya terpilih kecil karena petahana saat ini adalah Irmawan yang sudah menjabat Ketua DPW PKB Aceh selama tiga periode.Ia menduga, Irmawan akan kembali mencalonkan diri di tahun 2026 nanti dan kemungkinan besar bakal terpilih lagi.Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik Imran menyebutkan, dalam AD/ART partai tidak terdapat batasan masa jabatan petinggi partai sehingga ia merasa dirugikan karena tidak bisa maju dan kemungkinan terpilih untuk menduduki jabatan yang diincarnya.
(prf/ega)
MK Tak Terima Uji UU Parpol soal Batasan Masa Jabatan Ketua yang Diajukan Kader PKB
2026-01-12 03:43:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:31
| 2026-01-12 01:45










































