Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?

2026-01-12 13:38:29
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi penting perempuan dalam lanskap politik Indonesia.Dalam putusan atas uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pekan lalu, MK menilai politik hukum keterwakilan perempuan bukan sekadar wacana afirmatif, melainkan bagian integral dari sistem demokrasi nasional.Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta perubahan yang termuat dalam UU MD3 Tahun 2018.Melalui putusannya, MK melakukan sejumlah perbaikan redaksional dan penegasan pada bagian posita dan petitum, yang memperkuat tafsir konstitusional mengenai peran dan hak politik perempuan di lembaga legislatif.Baca juga: Perempuan di Jantung ParlemenAnggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka menilai putusan ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.“Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia ketika dihubungi, Senin . “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan MK yang menetapkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam AKD sebagai langkah positif dalam memperkuat kesetaraan gender di parlemen.Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas? “Keputusan MK itu setidaknya memperkuat kesetaraan gender dalam politik nasional. Minimal kesetaraan gender di legislatif makin diperkuat,” ujar Jamiluddin. Menurutnya, keputusan tersebut memberi peluang bagi legislator perempuan untuk tidak hanya terfokus pada bidang-bidang tertentu seperti Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, atau Komisi X yang membidangi pendidikan, pemuda, dan olahraga. “Keputusan MK itu setidaknya dapat menempatkan legislator di semua AKD secara merata. Dengan begitu, potensi perempuan dapat dioptimalkan di seluruh AKD, sehingga keputusan yang diambil dapat meminimalkan bias gender,” katanya. Dia menilai keterwakilan perempuan di parlemen berpeluang lebih besar untuk berperan di seluruh bidang kebijakan.Ia menyebut, keputusan MK juga dapat menjamin adanya perwakilan perempuan di posisi strategis, termasuk pimpinan AKD.Baca juga: Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR “Setidaknya setiap AKD DPR RI akan ada satu perempuan yang duduk menjadi pimpinan. Secara kuantitas hal ini dimungkinkan, asalkan jumlah legislator perempuan cukup untuk dibagi minimal 30 persen di setiap AKD,” ujarnya. Namun demikian, Jamiluddin mengingatkan bahwa implementasi keputusan tersebut tidak mudah. Distribusi keterwakilan perempuan di setiap AKD harus memperhatikan kualitas dan kompetensi masing-masing legislator perempuan.


(prf/ega)