BANGKA BELITUNG, - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 4,05 persen, dari sebelumnya Rp3.876.600 menjadi Rp4.035.000.Kenaikan sebesar Rp158.400 ini telah melalui proses rapat dewan pengupahan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan potensi inflasi daerah.Baca juga: Tak Alami Kenaikan, UMP Papua Tengah 2026 Tetap Rp4,2 Juta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyatakan, besaran UMP 2026 telah berada pada posisi ideal dengan memperhatikan aspirasi pekerja dan kemampuan perusahaan."Ya itu sudah bagus angka itu. Nanti kita terlalu tinggi takutnya investor tidak mau lagi masuk ke Bangka," kata Hidayat di kantor gubernur, Rabu .Hidayat menegaskan, UMP 2026 yang ditetapkan sudah wajar diberlakukan dan mengharapkan sinergi semua pihak untuk membangun daerah."Hari ini kita juga melantik beberapa pejabat eselon dalam rangka percepatan pembangunan, bagaimana uang rakyat ini kembali ke rakyat," ujarnya.Ketua DPP Apindo Bangka Belitung, Nuradi Wicaksono, menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan menetapkan UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp4.033.000, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp4.035.000.Nuradi mengharapkan dukungan tenaga kerja untuk menjaga iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan demi peningkatan kesejahteraan bersama.Baca juga: Buruh Soroti UMK 2026 untuk Pandeglang dan Lebak: di Bawah KHLKepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, Elius Gani, mengonfirmasi bahwa UMP 2026 telah ditandatangani Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani."Besarannya 4,05 persen, sekarang Rp4.035.000. Artinya itu kan untuk yang usaha yang menengah, menengah besar, itu wajib menerapkan UMP berlaku mulai dari 1 Januari 2026," ujar Elius Gani.Selain UMP umum, UMP sektoral 2026 di Bangka Belitung juga mengalami kenaikan.UMP sektoral mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi unggulan daerah, khususnya sektor penggalian dan pertambangan, dengan UMP ditetapkan sebesar Rp4.050.000."Sesuai dengan kriteria yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 itu, ada karakteristik yang risiko tinggi, yang segala macamnya," tuturnya.Penetapan ini, lanjut Elius, merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
(prf/ega)
UMP Bangka Belitung 2026 Naik Rp158.400 Jadi Rp4.035.000
2026-01-12 06:45:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:11
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 06:06
| 2026-01-12 05:29










































