- Anwar Usman, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memiliki perjalanan karier yang panjang dan penuh warna.Sebagai seorang pengacara berpengalaman, Anwar telah berkontribusi besar dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam bidang hukum konstitusi.Meski demikian, Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengamat: dari Awal Harusnya DitolakAdapun pihak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN.Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, dikutip dari Kompas.com, Rabu .Syamsul juga mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.Lantas, seperti apa sepak terjang Anwar Usman?Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini rangkuman sepak terjang Anwar Usman yang telah mengukir namanya dalam sejarah hukum Indonesia, meski kini Anwar sedang dilaporkan ke MKMK.Baca juga: Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: Track Record BaikAnwar Usman memulai kariernya sebagai pengacara pada tahun 1990-an setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.Sebelum terjun ke dunia peradilan, Anwar dikenal sebagai sosok yang berani membela kepentingan masyarakat dalam berbagai kasus hukum. Ia juga sempat mengabdi sebagai pengacara di sejumlah firma hukum ternama di Indonesia.Karirnya di dunia hukum semakin berkembang dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara penting. Keahliannya dalam memahami hukum konstitusi dan hak asasi manusia membawanya pada posisi strategis dalam dunia peradilan.Diketahui, Anwar Usman mengawali perjalanan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi pada tahun 2008. Dalam posisi ini, ia mengawasi jalannya sidang sengketa hasil pemilu dan turut memberi kontribusi penting dalam pembentukan putusan-putusan strategis.Anwar dikenal dengan kemampuan analitisnya yang tajam dan keputusannya yang berpihak pada keadilan.Keberhasilan Anwar dalam menangani berbagai perkara konstitusi menjadikannya salah satu hakim konstitusi yang dihormati di Indonesia. Ia juga terlibat dalam banyak perubahan penting di MK, termasuk reformasi internal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.Baca juga: 7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman
(prf/ega)
Sepak Terjang Anwar Usman: Sudah di Puncak Karier Hukum, Kini Hadapi Tantangan
2026-01-12 07:13:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:52
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 05:34










































