- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa .Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal sekaligus menjadikan halal sebagai nilai tambah dan daya saing industri nasional.Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem halal nasional serta menjadikan produk halal Indonesia unggul di dalam negeri dan menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut menekankan bahwa halal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga menjadi standar yang mampu memacu daya saing industri.Baca juga: BPJPH Perkuat Implementasi Standar Halal dalam Industri Flavor“Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa. Oleh karena itu, sertifikasi halal berguna sebagai instrumen penguatan sekaligus perlindungan produk dan industri nasional.Babe Haikal menyampaikan bahwa kini BPJPH telah mampu memproses lebih dari 10.000 pengajuan sertifikat halal per hari, yang diharapkan mampu menjadi pemicu industri domestik."Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality," tegasnya.Baca juga: BPJPH Proses Lebih dari 10.000 Sertifikat Halal dalam SehariLebih lanjut, Babe Haikal menegaskan, produk lokal Indonesia harus mampu bersaing dengan produk halal dari luar.Ia mencontohkan banyaknya produk keripik kentang impor di Tanah Air, padahal bahan baku kentang sangat melimpah di Indonesia."Kita juga punya lebih dari 500 jenis kopi, ini potensi luar biasa jika semua tersertifikasi halal dan berstandar global," kata Babe Haikal.Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi semangat BPJPH dalam membangun kolaborasi lintas sektor demi memperkuat fondasi industri halal nasional.Baca juga: Industri Halal RI Tumbuh Pesat, Konsumsi Domestik Capai Rp 3.226 TriliunDok. Kemendagri Acara penandatanganan MoU dan PKS antara BPJPH dan Kemenperin tentang penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa .“Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud nyata semangat membangun jiwa dan raga bangsa sebagaimana amanat lagu Indonesia Raya. Urusan halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal ekonomi dan kemandirian bangsa,” kata Agus.Ia menyebutkan, berdasarkan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global, dengan peningkatan skor tertinggi sebesar 19,8 poin menjadi 99,9.“Peningkatan ini tentu berkat peran aktif BPJPH. Namun, masih banyak yang bisa kita tingkatkan, terutama dalam menekan defisit ekspor-impor produk halal,” jelas Agus.
(prf/ega)
Sinergi BPJPH–Kemenperin Perkuat Ekosistem Halal, Dorong Sertifikat Halal sebagai Nilai Tambah Industri
2026-01-11 03:39:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:09
| 2026-01-11 03:02
| 2026-01-11 01:35










































