Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang Tewas Usai Hanyut di Kendal Jadi 5 Orang

2026-01-16 09:40:34
Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang Tewas Usai Hanyut di Kendal Jadi 5 Orang
Satu lagi jenazah mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang hanyut terseret arus Sungai Singorojo, Kendal, ditemukan. Tim SAR gabungan menemukan satu korban berjenis kelamin pria dalam kondisi meninggal.Korban itu teridentifikasi atas nama Muhammad Jibril Assyarifa asal Gresik. Korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB. Maka total korban tewas yang ditemukan menjadi lima orang.Kepala BPBD Kendal, Ali Sutaryo, membenarkan satu lagi jenazah mahasiswa ditemukan. Saat ini korban dalam proses evakuasi karena sulitnya medan."Pagi ini tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah setelah jenazah Bima ditemukan. Satu jenazah tersebut teridentifikasi atas nama Muhammad Jibril Assyarifa asal Gresik. Temuannya tadi sekitar pukul 09.30 WIB di pinggiran Sungai Singorojo ikut Dusun Karet Bulu," kata Kepala BPBD Kendal, Ali Sutaryo, dilansir detikJateng, Rabu ."Lokasi penemuan tak jauh dari lokasi kejadian dan saat ini masih dievakuasi untuk dibawa ke posko. Butuh waktu lama untuk evakuasinya karena sulit dan jauhnya medan," sambungnya.Ali menjelaskan jenazah korban akan langsung dibawa ke RSUD Suwondo Kendal karena pihak keluarga sudah menunggu di kantor BPBD Kendal. Selanjutnya pihak keluarga akan membawa pulang jenazah untuk dimakamkan ke kampung halamannya.Baca berita selengkapnya di sini.Lihat juga Video: Kronologi 6 Mahasiswa KKN Hanyut di Kendal, 3 Tewas-3 Hilang[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 09:32