Mitigasi Risiko Fiskal Peminjaman Uang dari Pusat ke Daerah

2026-01-11 15:13:44
Mitigasi Risiko Fiskal Peminjaman Uang dari Pusat ke Daerah
BICARA pengelolaan keuangan daerah, tidak lepas dari pelaksanaan efisiensi anggaran sebagaimana amanat dari Inpres 1/2025, yaitu efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.Di satu sisi, efisiensi anggaran berjalan untuk penghematan anggaran negara. Di sisi lain terdapat persoalan pengelolaan keuangan negara yang sebenarnya memerlukan intervensi struktural — yang lebih dari sebatas melakukan ‘penghematan’.Hampir sebelas bulan pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025 berjalan, implementasi di lapangan kadang justru menghasilkan dampak laten yang belum diantisipasi secara matang.Beberapa di antaranya adalah penurunan pendapatan di sektor perhotelan, berimbasnya kepada ekonomi masyarakat, hingga berbagai layanan publik yang akhirnya menjadi korban karena prematurnya kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan.Belum lagi, persoalan efisiensi anggaran masih menjadi masalah yang mengakibatkan “stagnasi dan leletnya” pelayanan publik.Dalam beberapa forum bersama kepala daerah, saya sempat bertanya bagaimana kesiapan daerah melewati lika-liku pascaefisiensi anggaran ini.Jawaban yang saya temukan adalah pemerintah daerah juga “bimbang” dalam menyalurkan belanja dengan beberapa alasan.Baca juga: Dosa Fiskal Whoosh Tak Seharusnya Dipayungi APBNPertama, adanya kekhawatiran kebijakan belanja daerah tidak sejalan atau bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat, terutama dalam konteks program direktif dan strategis nasional yang cenderung “top-down”.Kedua, dinamika regulasi yang cepat berubah tanpa mekanisme transisi yang jelas kerap membuat kepala daerah ragu untuk mengeksekusi program yang bersifat inovatif.Ketiga, minimnya anggaran karena alokasi fiskal sudah ‘disetting’ terlebih dulu untuk membiayai program pusat yang membuat ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas.Artinya, hari ini tidak sedikit pemerintah daerah mengalami fenomena “insecure/tidak percaya diri” dengan APBD yang dimiliki.RAPBN 2026 sejatinya menjadi penanda keras bagi pemerintah daerah bahwa era ketergantungan pada limpahan dana pusat perlahan berakhir. Keterbatasan ruang fiskal semakin nyata, membuat manuver kepala daerah kian sempit dan penuh risiko.Dalam situasi serba gamang ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun dituntut untuk tidak lepas tangan.Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagai instrumen baru dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.Regulasi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan langsung dari pemerintah pusat guna mendukung kegiatan pembangunan dan penyediaan layanan publik.


(prf/ega)