Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dimoratorium sejak 27 Oktober 2025.Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026 mendatang. Diketahui, saat itu pengajuan tanda daftar keberadaan pesantren dimoratorium setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak paska runtuhnya Gedung pesantren al-Khaziny Jawa Timur."Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis .AdvertisementAmien menjelaskan, Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober."Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan," terang Amien Suyitno.
(prf/ega)
Usai Moratorium, Kemenag Kembali Buka Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 1 Januari 2026
2026-01-12 04:09:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:52
| 2026-01-12 02:41
| 2026-01-12 02:24










































