Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-15 13:34:08
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-15 13:10
| 2026-01-15 13:02
| 2026-01-15 12:55










































