INDRAMAYU, - Setelah dijadikan lokasi syuting film horor pada bulan Oktober lalu situs cagar budaya Gedong Duwur di Indramayu, Jawa Barat penuh dengan vandalisme. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu. Ketua TACB Indramayu Dedy S Musashi menyayangkan tindakan tersebut.Baca juga: Calon Kades Indramayu Gebrak Meja di Depan Panitia, Cium Dugaan Kecurangan Pilkades Ia menegaskan bahwa situs Gedong Duwur merupakan bangunan yang dilundungi serta sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan SK Bupati Indramayu tahun 2023. “Kami perhatiin sekali adanya perusakan seperti ini, bangunan yang seharusnya dijaga tapi malah dirusak, tindakan tersebut membuat nilai-nilai sejarah dari bangunan ini rusak,” kata Dedy saat melakukan konferensi pers di Gedong Duwur yang berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Senin .Baca juga: BLTS Kesra Rp 900.000 di Indramayu Cair, Warga Diimbau Jangan Gunakan untuk JudolPantauan Kompas.com di lokasi, bangunan Gedong Duwur penuh dengan coretan cat dan aliran semen baik di dinding tembok luar maupun dalam gedung. Vandalisme itu diduga dibuat untuk menambah kesan horor bangunan saat proses syuting berlangsung. Dedy menegaskan, Gedong Duwur ini sangat berarti bagi Indramayu karena menjadi salah satu bukti jejak sejarah masa lalu yang masih tersisa. Baca juga: Rela Antre Panjang demi Cairkan BLTS Kesra Rp 900 Ribu di Indramayu, Warga: Buat Sembako, Jajan Cucu...Bangunan tersebut dibangun pada tahun 1866. Dulunya, Gedong Duwur ini digunakan sebagai kantor Asisten Residen di wilayah Indramayu.“Gedong Duwur ini satu-satunya bangunan bergaya Eropa yang masih terjaga dan ini dirawat oleh kita, walau memang kondisinya memprihatinkan tapi adanya tindakan tersebut malah membuatnya menjadi lebih memprihatinkan lagi,” terang dia.Dedy mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu serta mengkonfirmasikannya kepada Dandim 0616/Indramayu, mengingat bangunan tersebut berada dalam area asrama militer.Diketahui, kru film tersebut sebelumnya memang telah mendapat izin untuk meminjam gedung dari pejabat Dandim sebelum kepemimpinan yang sekarang.Tapi izin itu, dinilai Dedy, sudah melenceng karena berujung pada aksi vandalisme.“Awalnya hanya untuk meminjam tempat demi mempromosikan daerah. Tetapi ternyata tindakan yang dilakukan sudah lebih jauh karena sudah merusak bangunan,” ujarnya.Dedy mengingatkan, bahwa perusakan bangunan cagar budaya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.Meski begitu, TACB Indramayu mengaku masih mengedepankan upaya penyelesaian secara baik-baik.“Kami dalam hal ini tidak langsung menempuh jalur hukum. Tapi kami tunggu itikad baik dari kru film atau produser. Syukur-syukur mereka mau memperbaiki bangunan dan meminta maaf,” ujar Dedy.Di sisi lain, Nang Sadewo, salah satu budayawan Indramayu menyebut, temuan vandalisme ini awalnya ditemukan saat pihaknya bersama dengan TACB dan peneliti dari Universitas Katolik Parahyangan melakukan kajian terkait nilai-nilai arsitektur bangunan Gedong Duwur.Tapi saat tiba di lokasi, kondisi Gedong Duwur justru penuh coretan cat dan cairan semen.Dalam hal ini, pihaknya mengaku sudah terhubung dengan pihak yayasan yang menjaga bangunan Gedong Duwur, dari konfirmasinya dengan kru film, mereka berjanji akan melakukan perbaikan.“Jadi pada prinsipnya proses awal itu baik karena kru film ini ingin mempromosikan daerah Indramayu, tapi pada prosesnya malah berujung vandalisme. Dari konfirmasinya, mereka juga sepakat untuk perbaikan dan sekarang kita tunggu itikad baiknya,” kata Sadewo.
(prf/ega)
Jadi Lokasi Film Horor, Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Dipenuhi Vandalisme
2026-01-12 06:23:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:10










































