Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis."Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta dilansir Antara, Kamis .Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.Advertisement"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.
(prf/ega)
Mendagri: UUD 1945 Tidak Larang Kepala Daerah Dipilih DPRD
2026-01-12 07:59:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:37
| 2026-01-12 08:06
| 2026-01-12 07:24
| 2026-01-12 06:31










































