Ketua Paguyuban Kades Demak Pesimis Dana Desa Cair Sebelum 19 Desember

2026-01-11 22:41:01
Ketua Paguyuban Kades Demak Pesimis Dana Desa Cair Sebelum 19 Desember
DEMAK, - Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Mob Rifai, mengaku pesimis soal dana desa (DD) tahap II Tahun 2025 yang dikabarkan akan cair sebelum 19 Desember 2025."Kalau saya sih, kok pesimis ya," ujar Rifai, melalui sambungan telepon, Kamis .Rasa pesimis itu muncul karena belum dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.Sehingga aturan yang menjadi pemicu dana desa tak cair itu, dianggap masih berlaku.Hal itu juga didukung dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025 yang memperjelas tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025.Baca juga: Dana Desa Dipotong Rp 11 Miliar, Bupati Ngada Surati Menkeu Purbaya"Itu pun isi dari SEB sudah jelas, sisi lain saat ini juga muncul surat tindak lanjut dari kabupaten terkait SEB Nomor 9 Tahun 2025," jelas Rifai."Kalaupun bisa cair kami bersyukur, kalaupun tidak ya bagaimana lagi," sambungnya.Dia menyayangkan sejumlah aturan berbelit yang membingungkan untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Demak."Cuman kami agak menyayangkan kenapa pemerintah tidak sekalian aja diperjelas bahwa dana desa yang tidak cair tadi untuk percepatan pembangunan gerai Kopdes, itu kan akan lebih jelas. Wong sejak tanggal 19 September itu sudah tidak bisa dicairkan kok, kenapa disembunyi-sembunyikan gitu loh," tuturnya.Baca juga: Usai Demo Warga, Inspektorat Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ngunut GunungkidulDiberitakan Kompas.com sebelumnya, usai ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia menggelar aksi di Jakarta pada Senin , pihak Istana menyatakan akan mengupayakan pencairannya sebelum 19 Desember 2025. Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara peserta aksi dan perwakilan pemerintah yang diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Menurut Ketua DPC Apdesi Penajam Paser Utara (PPU), Kasiyono, Dana Desa Tahap II non-earmark akan dicairkan sebelum 19 Desember 2025. Baca juga: 144 Desa di Temanggung Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Sudah Telanjur Berutang ke Pihak KetigaKasiyono juga menyebut pemerintah memberi sinyal peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang menghambat pencairan. “Akan direvisi atau dicabut, itu yang kami tunggu. Jangan sampai desa tiba-tiba tidak bisa membayar hak perangkat karena aturan yang tidak jelas,” kata Kasiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa .


(prf/ega)