UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

2026-01-13 07:04:45
UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah
BANDUNG, - Kota Bekasi tercatat memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat pada 2026 sebesar Rp 5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran memiliki UMK terendah yaitu Rp 2.351.250Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar menyatakan, besaran UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati yang telah disesuaikan dengan ketentuan aturan pengupahan."Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP)," kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis .Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,3 jutaSelain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025."Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," ucap Adi.Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan iklim investasi, khususnya di kawasan industri seperti Kota Bekasi."Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil," tuturnya.Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026:1. Kota Bekasi: Rp 6.028.0332. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.7593. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.3714. Kota Depok: Rp 5.551.0845. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 05:52