Kapan Jatuh Tempo Pembayaran BPJS Kesehatan?

2026-01-11 15:34:56
Kapan Jatuh Tempo Pembayaran BPJS Kesehatan?
- Bagi peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran tepat waktu menjadi hal penting agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan tidak terhambat.Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami kapan jatuh tempo pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya.Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran jatuh tempo BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Artinya, peserta wajib melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 agar kepesertaan tetap aktif.Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka sistem akan mencatat keterlambatan dan status kepesertaan bisa nonaktif sementara hingga tunggakan dilunasi.Baca juga: Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan kewajiban peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.Bagi peserta yang telat membayar atau pembayarannya dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran BPJS Kesehatan, maka kepersertaannya akan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 11 bulan berjalan.Artinya, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dengan jaminan BPJS sebelum tunggakan dibayar.Baca juga: 7 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HPNamun, setelah peserta melunasi seluruh tunggakan, kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis paling lambat 1x24 jam.Meski begitu, bila peserta membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali, BPJS Kesehatan akan mengenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya perawatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal denda Rp 30 juta.Untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik secara langsung maupun daring. Berikut beberapa cara membayar iuran BPJS Kesehatan:Baca juga: Dirut: RS Harus Awasi Layanan BPJS Kesehatan agar Tak Berbelit, Peserta Dipersulit Lapor ke 165


(prf/ega)