Kasus Tambang Di-SP3 KPK, Ray Rangkuti Minta Kejagung Ambil Alih

2026-01-12 04:54:57
Kasus Tambang Di-SP3 KPK, Ray Rangkuti Minta Kejagung Ambil Alih
Jakarta - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai Kejagung memiliki rekam jejak baik dalam penanganan perkara korupsi tambang.“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di-SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Ray dalam keterangannya.Menurut Ray, keputusan KPK menghentikan kasus tersebut seharusnya diuji melalui proses peradilan agar publik mengetahui secara jelas kondisi alat bukti yang dimiliki.Advertisement“Masyarakat tidak tahu kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK. Ketika mereka menyebut kesulitan menemukan barang bukti, kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara, kita juga tidak tahu kesulitannya di mana,” katanya.Ia menilai alasan KPK mengeluarkan SP3 masih bersifat subjektif, terlebih dalam perkara yang sudah menetapkan tersangka.“Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” ucapnya. 


(prf/ega)