Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Disebut Provokasi Korea Utara untuk Lakukan Agresi

2026-01-12 18:13:55
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Disebut Provokasi Korea Utara untuk Lakukan Agresi
SEOUL, - Seorang jaksa khusus mengungkapkan, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol berusaha memprovokasi Korea Utara untuk melakukan agresi senjata.Hal itu dilakukan untuk membenarkan deklarasi darurat militer di Korea Selatan pada Desember 2024 dan melenyapkan lawan politiknya.Dalam sebuah pengarahan, Jaksa khusus Cho Eun-seok mengatakan, pihaknya telah mendakwa 24 orang, termasuk Yoon dan lima anggota kabinet dengan tuduhan pemberontakan setelah penyelidikan selama enam bulan."Kita tahu betul dari pengalaman sejarah bahwa pembenaran yang diberikan oleh mereka yang berkuasa untuk kudeta hanyalah kedok. Satu-satunya tujuannya adalah untuk memonopoli dan mempertahankan kekuasaan," ujarnya, dikutip dari Reuters, Senin .Baca juga: Jepang-Korsel Ribut, Buntut Klaim PM Sanae Takaichi terhadap Kepulauan DokdoCho dan timnya juga telah mengonfirmasi skema yang diduga didalangi oleh Yoon dan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun sejak Oktober 2023 untuk menangguhkan wewenang parlemen.Sebab, mereka disebut berusaha mengganti parlemen dengan badan legislatif darurat."Untuk menciptakan pembenaran bagi deklarasi darurat militer, mereka mencoba memancing Korea Utara untuk melakukan agresi bersenjata," jelas dia."Namun, usaha itu gagal karena Korea Utara tidak merespons secara militer," lanjutnya.Baca juga: Jatuh Tertimpa Tangga, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Diselidiki soal KorupsiSebelumnya, tim jaksa penuntut khusus menuduh Yoon dan para komandan militernya mengeluarkan perintah operasi drone rahasia ke Korea Utara.Yoon juga berkonspirasi menuduh lawan politiknya sebagai kekuatan anti-negara dan mendeklarasikan darurat militer tanpa dasar yang sah.Cho termasuk di antara tiga jaksa penuntut khusus yang ditunjuk setelah Lee Jae Myung terpilih sebagai Presiden Korea Selatan dalam pemilihan cepat yang diadakan setelah pemecatan Yoon oleh Mahkamah Konstitusional pada April 2025.Baca juga: Korsel Geram Pesawat China dan Rusia Masuki Zona Udaranya, Layangkan ProtesYoon saat ini sedang diadili atas tuduhan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, dapat dihukum penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Mantan menteri dan pejabat lainnya menghadapi berbagai tuduhan yang berasal dari upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal.Saat itu, parlemen memberikan suara untuk membatalkan dekrit Yoon hanya beberapa jam setelah deklarasinya pada larut malam 3 Desember 2024.Parlemen kemudian memakzulkan Yoon karena terbukti melanggar tugas jabatannya.


(prf/ega)