Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker

2026-01-12 19:23:59
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya tidak mau peserta program magang nasional menjadi obyek eksploitasi pihak perusahaan. Pernyataan ini Yassierli sampaikan saat menjelaskan terkait penambahan kuota magang nasional batch II yang kini ditambah menjadi 80.000. Yassierli mengingatkan, pengawasan pelaksanaan program ini penting dilakukan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. “Kita tidak ingin magang dijadikan sarana eksploitasi,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Senin . Baca juga: Pemerintah Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Batch 2, Ini Jadwalnya Yassierli menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem monitoring dan evaluation (Monev) hingga kanal pengaduan. Melalui platform itu, peserta magang nasional harus mengisi kegiatan mereka setiap hari. “Setiap peserta wajib mengisi aktivitas harian di platform yang disiapkan, dan instansi maupun perusahaan wajib menyediakan mentor untuk membimbing mereka,” ujar Yassierli. Baca juga: Menaker Ajak Dunia Usaha Berperan dalam Magang Nasional Batch 2 Ia menyebut, pada batch kedua ini, peserta tidak hanya akan magang di perusahaan. Mereka jyga bisa mengikuti magang di instansi pemerintah seperti kementerian.lembaga dan unit kerja vertikal di daerah. Kebijakan ini membuat lulusan perguruan tinggi bisa memiliki lebih banyak pilihan saat ingin mengikuti program magang nasional. Adapun masa magang batch ke II ini akan berlangsung selama enam bulan.  Peserta bakal mendapatkan uang saku yang disetarakan dengan upah minimum kabupaten/kota, jaminan BPJS yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Pastikan Nasib Fresh Graduate Setelah Magang: Jangan Sampai Nganggur Lagi Lebih lanjut, Yassierli menyebut, penyelenggara magang batch II bisa mulai mendaftar pada nilai 24 Oktober hingga 6 November 2025. Sementara, peserta magang bisa mulai mendaftar pada 6 hingga 12 November 2025. Mereka kemudian akan diseleksi pada 13 hingga 20 November 2025. Hasilnya lalu diumumkan pada 21 November 2025. Pemagangan lalu dibuka pada 24 November 2025.  “Antusiasme dari para lulusan sangat besar. Kami berharap kuota Batch II dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan di seluruh daerah,” ujar Yassierli.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 17:41