JAKARTA, - Perjalanan panjang sengketa lahan prestisius di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan, akhirnya mencapai babak akhir dengan kemenangan di pihak negara.Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat secara tegas mengukuhkan kepemilikan sah negara atas lahan tersebut dan mewajibkan PT Indobuildco, untuk segera mengosongkan area, baik tanah maupun bangunannya.Tak hanya itu, PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, juga dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).Namun, keputusan majelis hakim dalam Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST berpihak pada negara.Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, menjelaskan inti putusan, bahwa Pengadilan menyatakan negara (melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah.HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.Keputusan ini mengakhiri klaim PT Indobuildco atas HGB di lahan tersebut dan menegaskan kembali status HPL Nomor 1/Gelora sebagai dasar kepemilikan negara, yang sebelumnya juga telah diuji hingga tingkat peninjauan kembali (PK).Seiring dengan kewajiban pengosongan lahan, PN Jakarta Pusat juga mengabulkan sebagian gugatan dari Mensesneg dan PPKGBK terkait wanprestasi oleh PT Indobuildco.Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah atas HPL selama periode 2007-2023.Akibatnya, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode tersebut senilai 45.356.473 dolar Amerika Serikat, yang akan dikonversi ke Rupiah pada saat pembayaran.Dengan nilai tukar dolar AS saat ini, angka ini ekuivalen Rp 755,5 miliar.Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa status lahan tempat Hotel Sultan kini berdiri sudah sah milik negara, yang telah melalui proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali.Lebih lanjut, perpanjangan HGB yang dilakukan PT Indobuildco pada tahun 2002 dinilai cacat hukum.Hal ini menyebabkan HGB yang seharusnya berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum.
(prf/ega)
Berapa Royalti Negara yang Harus Dibayar Pontjo Sutowo?
2026-01-12 04:32:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:59
| 2026-01-12 02:46










































