Wanti-wanti DPR ke Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Apa Sudah Siap?

2026-01-13 09:09:52
Wanti-wanti DPR ke Pemerintah Soal Redenominasi Rupiah: Apa Sudah Siap?
JAKARTA, - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan redenominasi rupiah kembali mengemuka dan menjadi sorotan di DPR RI.Sejumlah anggota dewan bahkan memberikan catatan serius agar pemerintah tak tergesa-gesa menjalankannya.Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan teknis sederhana seperti sekadar menghapus tiga digit nol pada uang rupiah.Dalam pandangannya, langkah tersebut mencakup perubahan struktur nominal yang menyentuh aspek psikologis publik, kebiasaan transaksi, hingga mekanisme pembentukan harga di pasar.Baca juga: Ketua Banggar Dorong Pemerintah Sosialisasikan Redenominasi, Beda dengan Sanering“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?” ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa .Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi yang tidak dibarengi persiapan matang berpotensi memunculkan gejolak harga.Pelaku pasar, lanjut Said, dapat memanfaatkan masa transisi sebagai ruang permainan pembulatan harga yang merugikan konsumen.“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira bahwa redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang,” kata dia.Baca juga: Warga Bersedia Dukung Redenominasi Asal Ekonomi StabilSaid kemudian memberi ilustrasi.Jika suatu barang yang sebelumnya dijual Rp 280 lalu setelah redenominasi dibulatkan menjadi Rp 300, kenaikan kecil itu dapat berlangsung secara luas dan berulang, hingga menghasilkan efek inflasi yang signifikan.“Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” ucap politikus PDI-P tersebut.Said juga menyoroti risiko salah pemahaman di masyarakat.Redenominasi yang hanya menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai uang rawan disamakan masyarakat dengan sanering atau pemotongan nilai uang.Baca juga: Warga Khawatir Redenominasi Bikin Bingung, Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali,” jelas Said.Oleh sebab itu, Said menilai pemerintah perlu mengalokasikan waktu sosialisasi yang intensif sebelum kebijakan diterapkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:12