Jadwal KRL Solo-Jogja 30-31 Desember 2025, Ada Tambahan Perjalanan

2026-01-14 23:49:56
Jadwal KRL Solo-Jogja 30-31 Desember 2025, Ada Tambahan Perjalanan
- Untuk Anda yang berencana bepergian dengan KRL Solo–Jogja, jadwal perjalanan pada 30 dan 31 Desember 2025 bisa jadi panduan praktis merencanakan perjalanan.Layanan commuter line ini melayani rute dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta (Tugu) dengan total 13 stasiun pemberhentian.KRL Solo–Jogja banyak dipilih penumpang karena menawarkan perjalanan yang relatif cepat, tarif yang terjangkau, serta jadwal keberangkatan yang tersedia sejak pagi hingga malam hari.Tak heran, moda transportasi ini menjadi andalan warga maupun wisatawan yang ingin berpindah antara Solo dan Yogyakarta.Sepanjang perjalanan, KRL Solo–Jogja melintasi rute Palur–Solo Jebres–Solo Balapan–Purwosari–Gawok–Delanggu–Ceper–Klaten–Srowot–Brambanan–Maguwo–Lempuyangan–Yogyakarta.Total lama perjalanan berdurasi rata-rata sekitar 1 jam 15 menit hingga 1 jam 30 menit, tergantung kondisi perjalanan.Soal tarif, penumpang tak perlu khawatir. KRL Solo–Jogja memberlakukan tarif flat Rp 8.000 untuk sekali perjalanan, baik jarak dekat maupun jauh, dengan sistem tiket tanpa tempat duduk.Dilansir dari laman resmi Commuterline, KRL Solo–Jogja menerapkan tambahan perjalanan baik dari arah Yogyakarta maupun Palur selama libur Nataru atau periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.“Penambahan 4 perjalanan Commuter Line Yogyakarta–Palur ini dilakukan untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan andal selama masa libur panjang,” jelas Karina.Berikut daftar jam keberangkatan KRL Solo–Jogja di tiap stasiun, mulai keberangkatan paling pagi sampai paling malam yang dilansir dari aplikasi Acess by KAI.Jadwal lengkap: 05.00 WIB, 06.05 WIB, 07.15 WIB, 07.40 WIB*, 08.56 WIB, 10.40 WIB, 11.07 WIB*, 12.10 WIB*, 12.50 WIB, 13.43 WIB, 15.35 WIB, 16.35 WIB, 18.05 WIB, 19.45 WIB, 20.42 WIBJadwal lengkap: 05.06 WIB, 06.11 WIB, 07.21 WIB, 07.47 WIB*, 09.02 WIB, 10.46 WIB, 11.13 WIB*, 12.16 WIB*, 12.56 WIB, 13.49 WIB, 15.41 WIB, 16.41 WIB, 18.11 WIB, 19.51 WIB, 20.48 WIBJadwal lengkap: 05.13 WIB, 06.18 WIB, 07.27 WIB, 07.52 WIB*, 09.08 WIB, 10.52 WIB, 11.19 WIB*, 12.23 WIB*, 13.03 WIB, 13.55 WIB, 15.48 WIB, 16.47 WIB, 18.19 WIB, 20.01 WIB, 20.54 WIBJadwal lengkap: 05.18 WIB, 06.23 WIB, 07.32 WIB, 07.56 WIB*, 09.13 WIB, 10.57 WIB, 11.24 WIB*, 12.28 WIB*, 13.08 WIB, 14.00 WIB, 15.53 WIB, 16.52 WIB, 18.24 WIB, 20.06 WIB, 20.59 WIBJadwal lengkap: 05.26 WIB, 06.31 WIB, 07.40 WIB, 08.03 WIB*, 09.20 WIB, 11.04 WIB, 11.42 WIB*, 12.36 WIB*, 13.16 WIB, 14.07 WIB, 16.01 WIB, 16.59 WIB, 18.31 WIB, 20.14 WIB, 21.06 WIB


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 22:01