Dasco Ungkap Rahayu Saraswati Sudah Kembali di Aktif di DPR

2026-01-13 06:45:24
Dasco Ungkap Rahayu Saraswati Sudah Kembali di Aktif di DPR
JAKARTA, - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.Dasco mengatakan, keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu sudah terlihat beraktivitas dan mengikuti kegiatan di Fraksi Gerindra DPR RI.“Saya lihat sih sudah ya, ada di Fraksi kemarin,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis malam.Baca juga: Rahayu Saraswati Buka Suara Soal Penolakan Pengunduran Dirinya dari DPR RIKetika ditanya apakah dengan demikian Rahayu sudah kembali beraktivitas normal sebagai anggota DPR RI, Dasco membenarkannya.“Sudah aktif, iya,” kata Dasco singkat.Rahayu sebelumnya sempat menyatakan mengundurkan diri dari DPR setelah pernyataannya dalam sebuah podcast dikritik oleh publik.Baca juga: Gerindra Bakal Aktifkan Lagi Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RINamun, belakangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaannya di DPR RI periode 2024–2029.Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu , dan diumumkan sehari setelahnya oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam, Kamis .Menurut MKD, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan tata beracara yang berlaku, serta memperhatikan hasil putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.Baca juga: Gerindra Tak Terima Rahayu Saraswati Mundur dari DPRDengan demikian, posisi Rahayu secara resmi tetap dipertahankan di DPR.Partai Gerindra sebelumnya juga telah melakukan kajian internal atas niat Rahayu untuk mundur.Hasilnya, Mahkamah Kehormatan Partai menolak pengunduran diri tersebut karena tidak memenuhi syarat secara hukum.Baca juga: Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Tidak Memenuhi Syarat“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Dasco pada kesempatan terpisah, Kamis .Dasco menjelaskan, baik Mahkamah Kehormatan Partai maupun MKD DPR tidak menemukan adanya pelanggaran etik atau bukti bahwa Rahayu telah merendahkan kelompok tertentu.Selain itu, partai tidak menerima surat pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.


(prf/ega)