KEBUMEN, – Khanifudin, anggota DPRD Kebumen, didakwa melakukan pemalsuan akta otentik dan penipuan dalam kasus pengalihan kepemilikan tanah milik seorang petani warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.Perbuatan itu diduga menyebabkan korban, Sutaja Mangsur, seorang petani kehilangan hak atas tanah seluas 5.265 meter persegi dengan nilai kerugian mencapai Rp 240 juta.Sidang pertama telah digelar di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin .Aksin, kuasa hukum korban, mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini, jaksa dalam dakwaan primairnya menyebut terdakwa membuat dan menggunakan Akta Hibah Nomor 132/2122 yang isinya tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya.Baca juga: 100 Guru di Kebumen Dipindah Tugas Dekat Rumah, PGRI: Kesejahteraan Bukan Soal UangPadahal, hubungan hukum antara terdakwa dan korban sejak awal adalah jual beli, bukan hibah."Perkara bermula pada Desember 2021, saat terdakwa mendatangi rumah korban untuk membeli sebidang tanah dengan kesepakatan harga Rp240 juta," kata Aksin saat dikonfirmasi pada Rabu .Korban menerima uang muka Rp 10 juta, disusul cicilan Rp30 juta pada Januari 2022.Namun, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa meminjam sertifikat tanah dengan dalih pengurusan administrasi.Selanjutnya, pada Maret 2022, terdakwa mengurus peralihan hak tanah melalui mekanisme hibah di Kantor ATR/BPN Kebumen.Akta hibah ditandatangani korban tanpa mengetahui isi sebenarnya karena terdakwa melarang korban membaca dokumen.Baca juga: Talud SDN Glontor Jebol, Longsor Beruntun Terjadi di Kebumen Penandatanganan juga dilakukan di luar kantor PPAT dan tanpa kehadiran pejabat berwenang.Pada April 2022, sertifikat tanah resmi beralih nama menjadi atas nama terdakwa. "Korban baru mengetahui sertifikat tanahnya telah berpindah tangan saat hendak membayar pajak SPPT di kantor desa," kata Aksin.Upaya korban untuk meminta kembali sertifikat berulang kali hanya dijanjikan tanpa realisasi.Bahkan, terdakwa sempat memberikan uang secara bertahap sepanjang tahun 2023 yang diduga untuk meredam kecurigaan korban.Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik.
(prf/ega)
Anggota DPRD Kebumen Didakwa Palsukan Akta Hibah, Petani Rugi Rp 240 Juta
2026-01-12 05:54:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:27
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:46










































