Libur Panjang Akhir Tahun 2025: WFA 29–31 Desember, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama

2026-01-11 22:37:51
Libur Panjang Akhir Tahun 2025: WFA 29–31 Desember, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama
– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja di Indonesia dapat menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.Libur panjang akhir tahun 2025 berpeluang semakin panjang.Jika usulan tersebut disetujui, pekerja tidak perlu masuk kantor sejak Kamis, 25 Desember 2025, hingga pergantian tahun 2026.Hal ini karena periode tersebut diapit libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.Usulan WFA itu disampaikan Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin .Menurut Airlangga, penerapan WFA pada 29–31 Desember dinilai strategis karena berada di antara rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.Baca juga: Pemprov Sulsel Rencanakan ASN WFA Selama Pekan NataruIa menjelaskan, saat libur sekolah berlangsung, mobilitas keluarga sering kali terhambat apabila orang tua tetap harus bekerja dari kantor.Dengan kebijakan WFA, keluarga diharapkan dapat melakukan perjalanan bersama sehingga mendorong pergerakan sektor transportasi, pariwisata, dan konsumsi masyarakat.Usulan tersebut disambut gelak tawa serta tepuk tangan dari para menteri kabinet, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Airlangga memperkirakan, selama periode Nataru akan terjadi lebih dari 100 juta perjalanan masyarakat. Lonjakan mobilitas ini dinilai berpotensi menggerakkan roda perekonomian nasional.Untuk mendukung pergerakan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus di sektor transportasi.Diskon tiket kereta api diberikan hingga 30 persen, angkutan laut Pelni sampai 20 persen, penyeberangan ASDP hingga 19 persen, serta tiket pesawat sekitar 13–14 persen.Program diskon transportasi ini berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.Baca juga: Sebelum Libur Nataru, AC Mobil Wajib Masuk Daftar Pengecekan PrioritasSelain sektor transportasi, pemerintah juga membidik peningkatan konsumsi masyarakat selama libur panjang akhir tahun.


(prf/ega)