Mendikdasmen Susun Aturan Sekolah Aman Usai Marak Kasus Bullying

2026-01-15 19:14:49
Mendikdasmen Susun Aturan Sekolah Aman Usai Marak Kasus Bullying
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan sekolah aman dan nyaman setelah maraknya aksi bullying di sekolah. Mu'ti menargetkan harmonisasi aturan tersebut pada Desember."Oh, sudah berjalan, sudah ada diskusi (pembentukan tim anti-bullying). Nanti kita targetkan pada bulan Desember itu sudah ada harmonisasi," kata Mu'ti seusai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).Mu'ti mengatakan penyusunannya saat ini masih berjalan. Dia mengatakan penyusunannya melibatkan masyarakat, tenaga pendidik, hingga dinas pendidikan."Jadi sudah berjalan penyusunannya. Sudah ada, sudah ada diskusi publik, kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang Dinas Pendidikan, undang guru," tuturnya."Jadi semua pihak kita libatkan dalam penyusunan rancangan peraturan menteri tentang, namanya itu membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman," imbuh dia.Sebelumnya, Abdul Mu'ti akan membentuk tim untuk menangani kasus perundungan atau bullying di sekolah. Tim tersebut akan melibatkan orang tua hingga masyarakat untuk mencegah kasus seperti di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berulang.Abdul Mu'ti akan menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk memperbaiki aturan di periode sebelumnya terkait tim penanganan bullying. Mu'ti berharap kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi ke depan."Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan permendasmen untuk memperbaiki permendasmen sebelumnya, nanti kita akan bentuk tim yang ada di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif," kata Abdul Mu'ti di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 19:05