3 Pelaku Konsumsi Obat Terlarang Saat Aniaya Pria di Bojonggede hingga Tewas

2026-01-16 08:41:51
3 Pelaku Konsumsi Obat Terlarang Saat Aniaya Pria di Bojonggede hingga Tewas
DEPOK, - Polisi mengatakan, tiga pelaku berinisial MEO, MFR, dan AS dalam pengaruh obat terlarang saat menganiaya AN (25), hingga tewas di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.“Menurut pengakuan para pelaku, ini (penganiayaan) karena pengaruh dari obat-obatan terlarang,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Rabu .Made mengungkapkan, ketiganya bertemu korban di sebuah kontrakan milik salah satu tersangka pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.Baca juga: Pembunuh Pria Terlilit Kawat di Bogor Baru Kenal Korban lewat FacebookKeempatnya mengobrol santai di kontrakan setelah sebelumnya berkenalan lewat grup obrolan Facebook pada Sabtu .“Mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan,” ungkap Made.Saat itu, MEO ingin meminjam uang sebanyak Rp 4 juta kepada korban dengan alibi untuk persalinan pacarnya.Namun, korban menolak meminjamkannya. Penolakan itu membuat pelaku tersinggung. “Korban mencoba untuk melarikan diri. Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” kata Made.Selanjutnya, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan benda-benda yang ada di lokasi, termasuk gitar listrik, vas bunga, hingga pisau dapur.Bahkan, tersangka menggunakan kawat untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia.Baca juga: Tiga Pembunuh Pria Terlilit Kawat di Bogor Jadi TersangkaAkibatnya, korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis sampai dengan di leher korban.Seusai dianiaya, tersangka sempat membersihkan darah di TKP menggunakan celana korban. “Pengakuan dari para tersangka mereka panik dan mengelap darah korban menggunakan pakaian (celana) korban,” ujar Made.Para pelaku kabur dengan mencuri ponsel dan kunci motor korban.“Jadi memang ini ingin menguasai harta benda korban,” lanjut dia.Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Pidana subsider Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 365 KUHP Ayat 3 jo Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara antara 7-15 tahun.Baca juga: Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-16 08:24