Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Tetap Incar Hukuman Mati

2026-01-11 17:08:31
Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Tetap Incar Hukuman Mati
- Pelda Cristian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan sikapnya terhadap tuntutan Oditur Militer terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu , 15 terdakwa dituntut enam tahun penjara beserta pemecatan, sementara dua perwira dituntut sembilan tahun penjara berikut pemecatan.“Kami menerima karena prosesnya sedang berjalan dan saya menerima tuntutan pemecatan. Satu permintaan saya sudah dikabulkan, yakni pemecatan,” ujar Pelda Cristian kepada wartawan.Baca juga: Usai Tuntutan 22 Terdakwa, Keluarga Prada Lucky Bidik Komandan BatalyonMeski menerima tuntutan pemecatan, Pelda Cristian menegaskan bahwa harapan utamanya belum terpenuhi.“Harapan saya untuk putusan nanti adalah hukuman mati dan pemecatan bagi semua terdakwa,” ucapnya.Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung perjuangannya.“Puji Tuhan dan terima kasih tuntutan pemecatan sudah ada. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung saya sebagai ayah Lucky. Tinggal satu yang saya kejar, hukuman mati,” katanya sambil meneteskan air mata.Baca juga: 15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 TahunOditur Militer Pengadilan Militer III-15 Kupang sebelumnya menuntut 15 senior Prada Lucky dari Batalyon TP 834 Wakanga Mere di Nagekeo dengan hukuman enam tahun penjara serta pemecatan dari dinas. Para senior tersebut adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.Baca juga: Fakta Mengerikan Penyiksaan Prada Lucky Terungkap dalam Sidang Tuntutan 17 Terdakwa di KupangSementara itu, dua perwira yang juga merupakan komandan Lucky, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, dituntut sembilan tahun penjara disertai pemecatan.Selain hukuman penjara dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 544 juta, dengan pembebanan masing-masing Rp 32 juta.Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggota.Baca juga: Majelis Hakim Minta Oditur Segera Rampungkan Berkas Tuntutan Terdakwa Kematian Prada LuckySepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky, turut memberikan tanggapannya seusai sidang.  “Kami bersyukur,” ucapnya pelan namun tegas. Ia menjelaskan bahwa tuntutan penjara enam hingga sembilan tahun serta pemecatan merupakan bagian dari keadilan yang diperjuangkannya sejak awal. “Tuhan sangat baik buat kami karena kami punya harapan semuanya harus dipecat. Mereka tidak pantas memakai seragam TNI. Masih banyak putra-putra baik yang ingin menjadi TNI,” ujarnya.Meski begitu, Paulina belum ingin sepenuhnya lega karena masih ada empat terdakwa lainnya, termasuk Danki Ahmad Faizal, yang baru akan mendengar tuntutan pada Kamis .“Harapan kami, sama. Hukuman pemecatan,” tegasnya.Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Harap Hukuman Mati untuk Para Terdakwa dan Paulina Mirpey dan Harapan di Balik Sidang Tuntutan Prada Lucky. 


(prf/ega)