PN Jakpus Tolak Eksepsi 2 Kurir Paket Terdakwa Perusakan Saat Demo Agustus 2025

2026-01-12 09:51:45
PN Jakpus Tolak Eksepsi 2 Kurir Paket Terdakwa Perusakan Saat Demo Agustus 2025
JAKARTA, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dalam kasus demonstrasi pada akhir Agustus 2025.Keduanya merupakan kurir paket yang didakwa melakukan perusakan fasilitas umum serta melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung."Menyatakan keberatan dari terdakwa, Arpan Ramdani, dan terdakwa Muhammad Adriyan, tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hukum saat sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025"Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 689/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan," lanjutnya.Majelis hakim berpendapat, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memuat uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.Selain itu, dakwaan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dalil keberatan mengenai dakwaan yang kabur tidak dapat diterima.Sebelumnya, Arpan dan Adriyan didakwa melakukan perusakan fasum dan menyerang aparat kepolisian saat demonstrasi akhir Agustus 2025.Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.Kedua kurir tersebut diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 31 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan."Bahwa Arpan Ramdani bersama-sama dengan Muhammad Adriyan, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU.Baca juga: Mahasiswa Ini Didakwa Manipulasi Konten Demo Akhir Agustus 2025JPU kemudian menjelaskan kronologi aksi yang dilakukan Arpan dan Adriyan.Semula, pada Sabtu , Arpan dan Adrian yang baru saja selesai bekerja menyortir paket di gudang Shopee di Depok membuka aplikasi TikTok.Keduanya melihat ada postingan terkait ajakan mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Kemudian Adriyan mengajak Arpan untuk mengikuti aksi demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua.Namun, ajakan itu ditolak oleh Arpan sehingga keduanya tak jadi berangkat ke sana.


(prf/ega)