- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV tidak mengalami perubahan.Ini artinya, tarif listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.Tri juga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Berikut rincian tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.Baca juga: Tarif Listrik 8-14 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan BisnisTri mengatakan, penetapan tarif listrik yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA)."Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin ."Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.Baca juga: Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan Simak rincian tarif listrik 15-21 Desember 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi berikut ini:Baca juga: Tarif Listrik Desember 2025 untuk Rumah Tangga, Subsidi dan NonsubsidiBaca juga: REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
(prf/ega)
Tarif Listrik 15-21 Desember 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
2026-01-12 10:33:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:02
| 2026-01-12 09:30
| 2026-01-12 09:10










































