Negara Polisi

2026-01-12 05:43:50
Negara Polisi
DI TENGAH gelombang kecaman terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo justru tampil ke publik untuk membenarkan regulasi yang ia terbitkan, tanpa mengakui adanya problem normatif di dalamnya.Ia menyatakan bahwa Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas Putusan MK. Substansi yang dibatalkan MK, menurut dia, telah disesuaikan secara limitatif.Bahkan, Kapolri menekankan bahwa penerbitan Perpol ini telah melalui konsultasi dengan kementerian dan para pemangku kepentingan.“Apa yang dilanggar?” ujarnya secara retoris, seraya menambahkan bahwa Perpol ini kelak akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.Kapolri juga membantah bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia mengklaim telah melakukan konsultasi dengan kementerian dan para pemangku kepentingan.Klaim ini kembali dijadikan dasar pembenaran, seolah legitimasi administratif dapat menggantikan legitimasi konstitusional.Di sinilah letak persoalan mendasarnya, sekaligus alasan mengapa publik merasa dilecehkan secara nalar.Perpol Nomor 10 Tahun 2025 lahir setelah Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut tidak menyisakan ruang tafsir ganda dan bersifat final serta mengikat.Namun, alih-alih mematuhi substansi putusan itu, Kapolri justru menerbitkan Perpol yang mengatur penugasan terbatas anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, tanpa mencabut secara eksplisit syarat pengunduran diri atau pensiun.Secara faktual, kebijakan ini tetap membuka ruang bagi aparat aktif untuk menduduki jabatan sipil, meski dibungkus dengan istilah pembatasan administratif.Baca juga: Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MKJika pernyataan Kapolri diterima begitu saja, publik berisiko disesatkan. Pernyataan tersebut mencari pembenaran dengan menciptakan ilusi kepatuhan terhadap konstitusi.Secara lahiriah tampak patuh, tetapi secara substansial justru menghindari, bahkan menegasikan, makna utama Putusan Mahkamah Konstitusi.Putusan MK tidak mempersoalkan redaksi teknis semata, melainkan menegaskan prinsip fundamental: aparat bersenjata aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil karena hal itu bertentangan dengan supremasi sipil dan desain negara hukum demokratis.Prinsip inilah yang seharusnya menjadi titik tolak, bukan sekadar batas administratif yang bisa disiasati.Dengan demikian, klaim bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk “tindak lanjut” Putusan MK justru berbanding terbalik dengan substansi putusan itu sendiri.Apa yang terjadi dalam polemik ini merupakan bentuk legalisme semu, yakni penggunaan prosedur administratif dan bahasa hukum untuk membungkus pelanggaran terhadap norma hukum tertinggi. Secara formal tampak sah, tetapi secara konstitusional cacat.Karena itu, pembelaan Kapolri terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dipahami sekadar perbedaan tafsir hukum. Ini sudah terjadi pergeseran yang jauh lebih serius, yakni perubahan cara berpikir dalam mengelola negara.Ketika putusan Mahkamah Konstitusi dapat “disesuaikan” melalui peraturan internal institusi, konstitusi tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sekadar rujukan yang bisa dinegosiasikan.Jika logika ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu peraturan kepolisian, melainkan arah bernegara Indonesia.Pertanyaannya sederhana: apakah republik ini tetap dikelola sebagai negara hukum demokratis yang menjunjung supremasi sipil, atau justru perlahan berubah menjadi negara polisi, di mana kekuasaan bersenjata masuk ke birokrasi sipil berkedok administratif?Persoalan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar soal benar atau salah secara hukum, melainkan soal rusak atau tidaknya tata kelola negara.Ini bukan perdebatan teknis yuridis, tetapi persoalan mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dalam negara demokrasi.Dalam negara demokrasi, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur, tetapi sebagai pagar pembatas kekuasaan. Hukum diciptakan agar kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.Ketika pagar ini digeser, dinegosiasikan, atau disiasati, negara mulai bergerak ke arah yang berbahaya. Kekuasaan melaju lebih cepat daripada hukum yang seharusnya membatasinya, dan pada titik itu hukum berhenti menjadi pelindung rakyat, berubah menjadi pembenaran kekuasaan.A.V. Dicey, perumus konsep rule of law klasik, menegaskan bahwa hukum harus membatasi negara, bukan tunduk pada kehendak penguasa.Baca juga: Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025Hukum tidak boleh dibentuk ulang untuk membenarkan tindakan kekuasaan. Ketika hukum justru dinegosiasikan atau disiasati oleh penguasa, yang runtuh bukan sekadar aturan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.Dalam tata kelola negara yang sehat atau good governance, negara dijalankan dengan aturan, bukan dengan kehendak penguasa.Presiden, menteri, Kapolri, atau pejabat mana pun tidak dibenarkan membuat kebijakan berdasarkan kemauan pribadi atau kepentingan institusionalnya sendiri.Seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada aturan yang lebih tinggi, terutama konstitusi, karena di sanalah batas kekuasaan diletakkan secara tegas.Jika hierarki hukum tidak dihormati, aturan menjadi tidak pasti, keadilan dapat dipermainkan, dan kekuasaan kehilangan batas.


(prf/ega)