4 Polisi Bangka Barat Dipecat karena Narkoba dan Desersi

2026-01-12 03:59:44
4 Polisi Bangka Barat Dipecat karena Narkoba dan Desersi
BANGKA, - Sebanyak empat personel di lingkungan Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dikenai sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.Seluruh personel yang diberhentikan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat terkait narkotika dan desersi.Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang sesuai mekanisme yang berlaku."PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang, termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri," kata Pradana saat rilis akhir tahun, Senin, .Baca juga: Anggota Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Kalsel Dipecat Tidak HormatPersonel yang diberhentikan yakni Bripka RA alias Ramdhan, Bripka RS alias Romi, Bripka RD alias Risdi, dan Bripka MT alias Mustakim.Kapolres menekankan, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat."Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujarnya.PTDH dilakukan dalam upacara terbuka di lapangan Mapolres Bangka Barat.Namun, tidak satu pun yang bersangkutan hadir sehingga prosesi diganti dengan memberi tanda pada foto personel yang telah dipecat.Kapolres juga menyinggung tantangan tugas Polri ke depan yang semakin kompleks, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing dan kegiatan kepolisian lainnya."Saya berpesan kepada seluruh jajaran agar menghindari pelanggaran sekecil apa pun, jaga nama baik institusi, dan jadilah polisi yang humanis serta konsisten menjadi teladan di tengah masyarakat," ujar Pradana.Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Tawuran yang Menewaskan Mahasiswa di MalangDi sisi lain, kepolisian juga memberi penghargaan pada lima personel yang berprestasi."Pencapaian positif ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh personel untuk terus berinovasi dan bekerja secara profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat," pesan Pradana.Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi Polri atas dedikasi, loyalitas, disiplin, serta tanggung jawab personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Bangka Barat.Aditya menjelaskan, sistem reward and punishment di lingkungan Polri diterapkan secara objektif melalui mekanisme penilaian yang terukur serta sidang Dewan Pertimbangan Karier (Wanjak)."Pemberian penghargaan ini didasarkan pada penilaian beberapa aspek, antara lain dedikasi dan tanggung jawab. Seluruhnya telah melalui sidang Wanjak sebagai bagian dari pembinaan karier personel," kata dia.Adapun personel yang menerima penghargaan yakni Aipda Aris Seftian, Aipda Muhammad Triansyah Fahlevi, Brigpol Deri Haryanto, Bripda Rusdi Ahmad, dan Bripda Surya Jaya.


(prf/ega)