JAKARTA, - Rencana penghapusan kelas dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga kini belum dijalankan secara menyeluruh.Sejumlah kendala, mulai dari kesiapan rumah sakit, kebutuhan renovasi ruang perawatan, hingga potensi perubahan besar pada tarif iuran membuat implementasinya terhambat.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak awal menegaskan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan tidak lagi relevan.“Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi.Baca juga: KRIS dan Janji Ekuitas Layanan KesehatanMelalui KRIS, pemerintah ingin menyeragamkan pelayanan rawat inap agar tidak ada pembedaan antara peserta berdasarkan kemampuan ekonomi.Aturan ini rencananya akan dijalankan pada pertengahan tahun ini, namun Kemenkes masih mempertimbangkan tarif mana yang akan menjadi standar tunggal."BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," jelas Budi."Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," ucap Budi.Dok. Kemenkes Menkes Budi Gunadi saat menghadiri kegiatan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Minggu Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana mengatakan pelaksanaan KRIS yang sejatinya dimulai 1 Juli akhirnya diundur hingga 31 Desember 2025.“Kelas standar KRIS sepertinya (akan) tetap berjalan, kami menunggu regulasinya yang sempat tertunda yg seharusnya dilaksanakan tanggal 1 juli akan diundur sampai 31 desember 2025,” ujarnya.“Kami menunggu regulasi dan juknis (petunjuk teknis) KRIS dari Kemenkes untuk kapan dimulai penerapannya,” ungkap dia.Baca juga: Menkes Pastikan KRIS BPJS Kesehatan Dimulai Juni 2025Rumah sakit, kata Noor, membutuhkan investasi besar untuk menyamakan standar ruang perawatan.Padahal tidak semua memiliki lahan tambahan untuk renovasi maupun modal untuk membangun ulang ruang rawat inap./FIKA NURUL ULYA Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa . Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai hambatan terberat berasal dari kesiapan fisik rumah sakit itu sendiri.“Sampai saat ini belum seluruh RS punya lahan dan anggaran untuk renovasi,” kata Irma kepada Kompas.com, Minggu .
(prf/ega)
Penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan, Apa Kendalanya?
2026-01-12 17:55:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:45
| 2026-01-12 16:42
| 2026-01-12 16:34
| 2026-01-12 16:22










































