Hukuman, Disparitas, dan Krisis Kepercayaan Publik

2026-02-04 04:47:57
Hukuman, Disparitas, dan Krisis Kepercayaan Publik
TIDAK ada yang lebih menghancurkan kewibawaan negara selain ketika pengadilan—institusi yang kita percayakan sebagai penjaga keadilan—masuk ke dalam pusaran korupsi.Ketika mantan hakim yang pernah menjadi simbol integritas kini duduk di kursi terdakwa kasus suap, masyarakat tidak hanya menyaksikan pelanggaran hukum, tetapi juga retaknya etika profesi dan goyahnya otoritas moral lembaga peradilan.Kasus suap vonis lepas tiga korporasi besar CPO yang menyeret lima mantan hakim dan pejabat pengadilan kini memasuki babak akhir.Baca juga: Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa...Namun, yang justru menyita perhatian publik bukan sekadar tuntutan jaksa, melainkan protes keras para terdakwa—semua mantan hakim—yang menilai hukuman yang dituntutkan kepada mereka “tidak adil”, “tidak manusiawi”, dan “tidak memperhitungkan pengembalian uang suap serta sikap kooperatif”.Pertanyaan penting muncul: bagaimana mungkin institusi peradilan berharap masyarakat percaya jika pihak yang pernah menjaga hukum kini mengajukan pembelaan atas dasar rasa keadilan yang selama ini seharusnya mereka tegakkan?Dalam dupliknya, Muhammad Arif Nuryanta menilai tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya tidak sebanding dengan kasus lain.Ia membandingkan dengan tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang hanya dituntut 7 tahun meskipun didakwa dua pasal, sedangkan dirinya dituntut 15 tahun dengan satu pasal dakwaan.Argumen disparitas hukuman memang menarik sebagai kritik terhadap konsistensi penegakan hukum. Namun, nada “permintaan keadilan” menjadi paradoks ketika datang dari pihak yang justru tersandung kasus suap.Sebab masyarakat mengingat betul: setiap hari para hakim memutus nasib terdakwa korupsi tanpa pernah memberikan ruang luas bagi pembelaan bahwa terdakwa “merasa hukumannya tidak manusiawi”.Disparitas dalam penjatuhan hukuman memang problem struktural. Namun, menjadikan disparitas sebagai alasan pembelaan diri tidak mengubah fakta bahwa pengadilan korupsi kembali dinodai oleh orang yang seharusnya menjadi benteng keadilan.Di titik ini, publik tidak melihat disparitas sebagai isu utama; publik melihat pengkhianatan terhadap amanah jabatan.Baca juga: Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir Poin lain yang dipersoalkan terdakwa adalah bahwa pengembalian uang suap seharusnya diperhitungkan sebagai hal meringankan.Mereka berargumen bahwa pedoman penuntutan Tipikor menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai faktor pengurang hukuman.Secara normatif, benar. Namun, pengembalian uang suap kerap dilakukan setelah pelaku ditangkap, bukan ketika suap diterima. Ini jelas bukan langkah penyesalan moral, melainkan kalkulasi hukum: mengurangi ancaman hukuman, bukan mencegah kejahatan.Ketika seorang hakim berupaya memperoleh keringanan hukuman hanya karena “telah mengembalikan uang”, masyarakat diingatkan pada ironi: selama menjadi hakim, mereka tidak pernah menurunkan hukuman terdakwa korupsi hanya karena pelaku “mengembalikan kerugian negara dengan sukarela”. Kini mereka menuntut standar yang tidak pernah mereka terapkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 02:34