LUWU UTARA, - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menilai kasus pemecatan dua guru, Abdul Muis dan Rasnal tidak adil.Masalah ini akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Rabu . Agenda tersebut menjadi momentum untuk meluruskan pemahaman tentang batasan sumbangan sukarela dan pungutan wajib.Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal terlibat dalam perkara pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu honor para guru honorer.Keputusan ini disebut telah melalui kesepakatan para orangtua siswa saat rapat yang digelar pada 2018 silam.Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.Baca juga: Disdik Sulsel Siap Jelaskan Pemecatan Guru Abdul Muis ke DPRD Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan."Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujar Abdul Muis, dikutip dari Kompas.com.Baca juga: Suara Orangtua Siswa untuk Guru Abdul Muis dan Rasnal: Kami Tak Keberatan Iuran Rp 20 RibuDelapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).Ia menjelaskan jika komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, namun hanya dalam bentuk sukarela. Selain itu juga harus transparan, serta bukan kewajiban yang memberatkan orang tua siswa.
(prf/ega)
Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Disebut Tak Adil, RDP Bahas Batas Sumbangan Sukarela
2026-01-11 22:22:00
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:17
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 23:03
| 2026-01-11 22:25
| 2026-01-11 20:52










































